Manusia dan Keindahan
A. Renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara lain : teori pengungkapan, teori metafisik dan teori psikologis.
Teori Pengungkapan.
Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika menciptakan karya seni. Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf Italia Benedeto Croce (1886-1952) Beliau antara lain menyatakan bahwa “Seni adalah pengungkapan pesan-pesan) expression adalah sama dengan intuition, dan intuisi adalah pegnetahuan intuitif yang diperoleh melalui penghayatan tentagn hal-hal individual yang menghasilkan gambaran angan-angan (images). Dengan demikian pengungkapan itu berwujud pelbagai gambaran angan-angan seperti misalnya images warna, garis dan kata. Bagi seseorang pengungkapan berarti menciptakan seni dalam dirinya tanpa perlu adanya kegiatan jasmaniah keluar. Pengalamam estetis seseorang tidak lain adalah ekspresi dalam gambaran angan-angan. Seorang tokoh lainnya adalah Leo Tolstoi dia menegaskan bahwa kegiatan seni aalah memunculkan dalam diri sendiri suatu perasaan yagn seseorang telah mengalaminya dan setelah memunculkan itu kemudian dengan perantaraan berbagai gerak, garis, warna, suara dan bentuk yang diungkapkan dalam kata-kata memindahkan perasaan itu sehingga orang-orang mengalami perasaan yang sama.
Teori Metafisik
Teori seni yang bercotak metafisik merupakan salah satu contoh teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karyanya untuk sebagian membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni. Mengenai sumber seni Plato mengungkapkan suatu teori peniruan (imitation teori). Ini sesuai dengan metafisika Plato yang mendalikan adanya dunia ide pada tarat yang tertinggi sebgai realita Ilahi. Pada taraf yang lebih rendah terdapat realita duniawi ini yang merupakan cerminan semu dan mirip realita ilahi. Dan karyu seni yang dibuat manusia adalah merupakan mimemis (tiruan) dari ralita duniawi
Teori Psikologis
Para ahli estetik dalam abad modern menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasarkan psikoanalisa dikemukakan bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan keinginan-keinginan bawah sadar dari seseorang seniman. Sedang karya seni itu merupakan bentuk terselubung atau diperhalus yang wujudkan keluar dari keinginan-keinginan itu. Teori lain lagi yaitu teori permainan yang dikembangkan oleh Fredrick Schiller (1757 -1805) dan Herbert Spencer ( 1820 – 1903 ) menurut Schiller, asal seni adalah dorongan batin untuk bermain-main (play impulse) yang ada dalam diri seseorang. Seni merupakan semacam permainan menyeimbangkan segenap kemampuan mental manusia berhubungan dengan adanya kelebihan energi yang harus dikeluarkan. Dalam teori penandaan (signification theory) memandang seni sebagai lambing atau tanda dari perasaan manusia.
B. Keserasian
Kehidupan serasi, selaras, dan seimbang akan tumbuh dan berkembang dengan baik apabila antara kita bersikap dan berprilaku sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Keserasian merupakan kondisi yang menggambarkan terpadunya unsure-unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Seperti kita ketahui, alam semesta terdiri atas makhluk hidup dan makhluk tak hidup. Keserasian merupakan gambaran suasana yang tertib, teratur, aman, damai, dan tentram lahir batin. Baik dalam kehidupan secara individu, keluarga, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. Keserasian terwujud apabila masing-masing individu dan lembaga-lembaga masyarakat menyadari serta melaksanakan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Baik serasi dalam beragama, berkebudayaan dan sebagainya.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib kita jaga terutama di bidang hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga Negara berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, membina keserasian dalam hidup hendaknya kita artikan dengan tidak mengabaikan hukum, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan jalan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Tuntunan tingkah laku dalam melaksanakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, berdasarkan :
i. Norma Agama
ii. Norma Hukum
iii. Norma Adat
iv. Norma Kesusilaan dan Kesopanan
Hak asasi manusia terdiri atas :
i. Hak asasi pribadi
ii. Hak asasi ekonomi dan harta milik
iii. Hak asasi mendapatkan pengayoman dari pemerintahan
iv. Hak asasi politik
v. Hak asasi social dan kebudayaan
vi. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan
Budaya selaras, serasi, dan seimbang termuat nilai moral bahwa bangsa yang adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa yang demokratis, dan bangsa yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment